Monday, April 23, 2012

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor


Dalam upaya pembinaan profesi, karir dan peningkatan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional auditor, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 12 April 2012, telah menandatangani Peraturan Presiden yang memungkinkan pemegang jabatan Fungsional Auditor memperoleh perpanjangan usia pensiun menjadi 60 tahun.

Pada Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 Presiden SBY mengubah batas usia pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor. Sesuai Pasal 1 Perpres ini, batas usia pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun sedangkan

menurut Pasal 2 Perpres Nomor 41 Tahun 2012 tersebut “Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara,”

Perpres tersebut, yang membuka peluang perpanjangan usia pensiun untuk jabatan fungsional auditor berlaku sejak diundangkan pada tanggal 12 April 2012.

0 komentar:

Post a Comment

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html