KEPEMILIKAN
PERUSAHAAN
Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis
yang bertujuan mencari keuntungan (profit eriented). Sedangkan perusahaan
merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya untuk menghasilkan
barang dan jasa (product eriented). Jadi perusahaan merupakan bagian dari badan
usaha; Perusahaan adalah alat badan usaha dalam upaya mencapai tujuannya, yaitu
memperoleh keuntungan/laba.
Jadi sangat diharuskan bagi semua perusahaan
untuk memiliki bentuk kepemimpinan yang sesuai dengan perusahaan yang berjalan
tersebut.
PEMILIHAN bentuk perusahaan merupakan langkah
awal dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Sebab berhasil tidaknya usaha yang
dijalankan tergantung dari keputusan tersebut.
Berikut ini akan kita bahas bentuk-bentuk
perusahaan sebagai berikut :
1. Usaha Perseorangan
2. Frima
3. Persekutuan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu
bentuk perusahaan yang banyak dipergunakan di Indonesia. Maju mundurnya
perusahaan tergantung sepenuhnya kepada kemampuan si pemilik usaha.
Sebagai pemimpin perusahaannya sendiri harus
sanggup mencurahkan segala pikiran dan tenaganya untuk perusahaan tersebut.
Pimpinan perusahaan itu harus mempunyai pengetahuan dan keuletan serta harus
arif dan bijaksana karna orang yang kurang cakap dan berhati lemah akan mudah
menjerumuskan perusahaannya sendiri dalam suatu kerugian.
Dari uraian diatas kebaikan usaha ini adalah
kemudahan dalam memulai usaha, adanya kebebasan, flexibilitas dan kerahasiaan
lebih terjamin. Sedangkan keburukannya adalah sebagai berikut :
·
Tanggungjawab pemilik tidak
terbatas
·
Kelangsungan usaha kurang
terjamin
·
Sumber keuangan terbatas
·
Kesulitan dalam namagemen
·
Kurang kesempatan berkembang
bagi karyawan
2. Frima
Bentuk perusahaan frima merupakan suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota frima tidak terbatas, sedangkan
keuntungan dan kerugian dibagi rata bersama-sama.
Frima ini perlu mempunyai akte pendirian
tertulis yang berisi perjanjian dan dibuat dihadapan notaries atau dibawah
tangan . dalam akte diterangkan berapa masing-masing modal dan bagaimana
tanggungan yang tidak terbatas.
Jika dibandingkan dengan perseorangan frima
mempunyai kelebihan dari perseorangan yaitu frima bukanlah milik seseorang.
Dengan demikian dapat diadakan pembagian pekerjaan yang akan melancarkan
perusahaan.
Jika dilihat pada ketentuan pasal 16 KUHD
letak kekhususan pada frima adalah unsur formal dan materiil.
Ø Yang
unsur formal adalah :
·
Menjalankan perusahaan yang
memenuhi syarat terang-tarangan, terus-menerus dan mencari untung
·
Memakai nama bersama
Ø Yang
unsur materiil adalah pertanggung jawaban tiap-tiap anggota frima secara
pribadi untuk seluruhnya mengenai perserikatan persekutuan.
Sama seperti perseorangan pemilihan bentuk
usah frima juga harus memperhatikan
kebaikan dan keburukan .
Ø Adapun
kebaikan frima yaitu :
·
Jumlah modal relatif lebih
besar dibandingkan perseorangan
·
Kemampuan organisasi dan
manajemen lebih besar
·
Lebih mudah memperoleh
kredit
·
Pendiriaannya relatif mudah
Ø Adapun
keburukan frima yaitu :
·
Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas
·
Kelangsungan usaha relatif
tidak menentu.
3. Persekutuan Komanditer
Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV ) adalah suatu
perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama orang-orang yang bersedia
memimpin, mengatur perusahan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut
sertakan dalam perusahan tersebut.
Di dalam persekutuan
terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya, ialah: sekutu
komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer, apabila tidak
diperjanjikan lain, tidak tampil kedepan, artinya tetap tinggal dibelakang
layer, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada sekutu komplementer
untuk ikut serta membiayai perusahannya. Sedangkan sekutu komplementer adalah
sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga,
lazim disebut sebagai sekutu pemeliharaan.
Jika dilihat dari segi beban kerugian maka
posisi seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan posisi seorang pemegang
saham dalam perseroan terbatas. Artinya ia tidak dikenakan beban kerugian lebih
besar dari pada jumlah pemasukan yang sudah ia janjikan
Bentuk persekutuan Komanditer (CV), mempunyai
kebaikan dan keburukan.
Ø Kebaikanya
adalah:
·
Modal yang terkumpul relatif
besar
·
Relatif mudah memperoleh
kredit
·
Kemampuan manajemen lebih
besar
·
Pendiriannya relatif mudah
Ø Keburukanya
adalah:
·
Sebagian sekutu mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan hidup
perusahaan relatif tidak menentu
·
Sulit untuk menarik kembali
modalnya terutama bagi sekutu pimpinan.
4. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut
Naamloze Vennooschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas
pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap untang-utang
perusahaan sebesar modal yang disetor.
Saham yang dikeluarkan PT pada prinsipnya
dapat digolongkan dalam dua jenis saham yaitu :
a) Saham biasa (common stock)
b) Saham istimewa (preferred stock)
PT didirikan dengan akte dibawah tangan dan
didaftarkan serta disah kan oleh Direktorat Koprasi. PT mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut : didirikan dengan akte notaries dan disahkan oleh Departemen
Kehakiman, merupakan persekutuan modal, tidak langsung mengerjakan kepentingan
anggota; anggotanya bersifat menunggu, maju mundurnya usaha tegantung pada
kecakapan direksinya, hak suara dan rapat anggota seimbang dengan besar
kecilnya saham yang dipegang oleh para anggota masing-masing, besar kecilnya
keuntungan berdasarkan kepada jumlah saham yang dimiliki dan besarnya
keuntungan yang diterima dibatasi dan pada umumnya acuh tak acuh terhadap
kesejahteraan masyarakat.
Dalam perusahaan bentuk PT ini selain
diperlukan akte notaries juga ada syarat financial dan yuridis . Dalam bentuk
PT harus ada :
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
b) Komisaris
c) Dewan Direktur
Ø Jenis-jenis
PT yang perlu diketahui adalah :
·
PT Tertutup
·
PT Terbuka
·
PT Perseorangan
·
PT Asing
Ø Kebaikan
bentuk PT ini adalah :
·
Tanggungjawab yang terbatas
dari pemegang saham
·
Kelangsunan hidup perusahaan
lebih terjamin
·
Relatif mudah memperoleh
tambahan modal
·
Manajemen yang lebih kuat
dan besar
·
Mudah untuk memindahkan hak
milik perusahaan dengan menjual saham
Ø Keburukannya
adalah :
·
Pendirian perusahaan relatif
sulit
·
Biaya pendirian perusahan
relatif besar
·
Relatif lama waktu
pendiriannya
·
Rahasia perusahaan relatif
kurang terjamin
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara merupakan badan
usaha yang dikenal public enterprise yang berisikan dua elemen esensial yakni
unsur pemerintah (public) dan unsur bisnis (enterprise) artinya BUMN ini
tidaklah murni pemerintah 100 persen dan tidak murni bisnis 100 persen.
Ø Untuk lebih jelas mengenai
klasifikasi dan ciri-ciri yang melekat pada masing-masing bentuk BUMN, dapat
dilihat pada diagram berikut ini. Ciri-ciri pokok usaha Negara menurut
undang-undang no.9 tahun 1994.
1)
Perjan (IBW) Governmental Agency
a) Makna usaha, tujuan perusahaan. Pelayanan
publik
b) Status hukum: Bukan badan hukum
c) Hubungan organisatoris dengan pemerintah:
sebagai bagian dari Departemen/Ditjen (tidak otonom)
d) Pemilikan/penguasaan pemerintah:
sepenuhnya dan langsung seperti terhadap bagian Departemen/Ditjen/Dit
e) Pengurusan oleh pemerintah: pemimpin
adalah kepala jawatan yang diangkat oleh pemerintah
f) Pengawasan oleh pemerintah: langsung dan
secara hierarkis fungsional, pemeriksaan oleh akuntan Negara, neraca disahkan
oleh menteri
g) Kekayaan/permodalan: dari pemerintah
melalui Anggaran Belanja Tahunan
h) Status kepegawaian: pegawai negri
i) Ruang lingkup kegiatan usaha: pada umumnya
public utility yang bersifat vital dan strategis
2)
Perum (UU prp 1998) public Corporation
a) Makna usaha, tujuan perusahaan: Pelayanan
publik dan profit seimbang/kondsional.
b) Status hukum: badan hukum berdasarkan UU
19 prp tahun 1998 dan PP/pendirian
c) Hubungan organisatoris: berdiri sendiri
sebagai kesatuan organisasi yang terpisa(otonom)
d) Pemilikan/penguasaan oleh pemerintahan:
sepenuhnya dan tidak langsung yaitu mulai penanaman kekayaan Negara yang
dipisah
e) Pengurusan oleh peerintah: pimpinan adalah
suatu direksi yang diangkat oleh pemerintah
f) Pengawasan oleh pemerintah: melalui
pejabat atau badan yang berfungsi sebagai komisaris. Pemeriksaan oleh akutan
Negara, neraca disahkan menteri
g) Kekayaan/permodalan: dari kekayaan Negara
yang dipisahkan dan merupakan modal dasar perum. Modal tidak terbagi dalam
saham.
h) Status kepegawaian: pegawai perusahaan
Negara berdasarkan UU tersendiri
i) Ruang lingkup kegiatan usaha: pada umumnya
usaha-usaha penting berupa public utility/service
3)
Persero (KUHD) Government/State Campany
a) Makna usaha, tujuan perusahaan: profit
sebagai titik berat
b) Status hukum: badan hukum berdasarkan KUHD
dan PP pendirian( dengan akte notaris)
c) Hubungan organisasi dengan pemerintahan:
berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang tercapai(otonom)
d) Pemilikan/penguasaan oleh pemerintah:
dapat sepenuhnya atau sebagian yaitu melalui pihak saham secara keseluruhan
atau sebagian
e) Pengurusan oleh pemerintahan: pimpinan
adalah suatu direksi diangkat oleh rapat umum pemegang saham
f) Pengawasan oleh pemerintahan: pelalui
dewan komisaris yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham
g) Kekayaan/permodalan: dari kekayaan Negara
yang dipisahnya dan merupakan modal dasar persero, untuk keseluruhan atau
sebagian modal perseroan terbagi dalam saham-saham
h) Status kepegawaian: pegawai perusahaan
swasta biasa.
i) Ruang lingkup kegiatan usaha: seperti pada
perusahaan swasta biasa
Ø Bentuk Perusahaan Lainnya
selain bentuk-bentuk perusahaan yang sudah
dijelaskan di atas, berikut ini akan dijelaskan bentuk perusahaan lainnya yaitu
:
a)
Sidikat
Sindikat merupakan suatu kerjasama antara
beberapa orang lembaga untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu
perjanjian.
b)
Kartel
Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa
perusahaan jenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
c)
Merger
Merupakan penggabungan dua perusahaan atau
lebih menjadi satu perusahaan. Marger terdiri dari dua yaitu marger Horizontal
merupakan penggabungan dengan perusahaan asing untuk pasar yang sama sedang dan
Vertikal merupakan penggabungan perusahaan dengan perusahaan supplier-nya.
d)
Perusahhan daerah
Adalah perusahaan yang modal/sahamnya
dimiliki oleh pemerintahan daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan oleh
kekayaan pemerintahan daerah yang bersangkutan.
e)
Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggota
orang-orang atau badan hukum koprasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
f) Yayasan
Merupakan organisasi yang tidak mencari
keuntungan tetapi untuk usaha yang bersifat sosial.
g)
Kongsi
Adalah suatu perserikatan yang terdiri dari
dua orang atau lebih untuk mengadakan usaha bersama untuk mencari keuntungan.
h)
Perserikatan perdata
Merupakan persetujuan yang terdiri dari dua
orang atau lebih yang bersepakat untuk saling mengangkat diri untuk memasukkan
suatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi
karena persetujuan tersebut.
Pada setiap perserikatan perdata terdapat
unsur-unsur:
a. Pemasukkan
b. tujuan untuk mendapat keuntungan yang
dibagikan pada para anggota. Misalnya: enam orang bersahabat, bersepakat untuk
mencari keuntungan/penghasilan bersama dengan jalan mendorong pementasan
kesenian sandiwara. Masing-masing anggota/orang yang menyerahkan sejumlah uang
sebagai modal, kemudian hasil keuntungan tersebut dibagi bersama diantara
keenam orang tersebut, esuai dengan banyaknya pemasukkan uang kedalam
perserikatan.
Ø Kerjasama, Penggabungan dan
Ekspansi
Dalam perkembanganya, perusahaan dapat
melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang
sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang
menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau
perusahaan baru yang kuat dan kompetitif. Penggabungan perusahaan pada dasarnya
dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Terbatasnya kemampuan
perusahaan-perusahaan kecil
2. Mengurangi persaingan dengan
perusahaan-perusahaan sejenis
3. Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan
penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
4. Agar lebih efektif menciptakan teknik baru
dalam menghasilkan suatu jenis barang.
Penggabungan beberapa perusahaan dapat
vertical meupun horizontal. Penggabungan vertical adalah penggabungan beberapa
perussahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda.
Sedangkan kombinasi horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang
bekerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.
0 komentar:
Post a Comment